Cek Tahapan Mengurus IMB dan Biaya Izin Mendirikan Bangunan
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibagi menjadi tiga jenis, yakni untuk IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah dan IMB rumah lama. Artinya, jika Anda berencana merenovasi rumah, maka harus mengantongi IMB terlebih dahulu.
Namun, tak semua renovasi rumah memerlukan IMB. Misalnya renovasi kurang dari 12 meter persegi tak memerlukan IMB. Sementara pekerjaan renovasi rumah hingga mengubah lay-out (denah) maka perlu mengurus pengajuan IMB, misalnya seperti:
1. Menambah jumlah kamar.
2. Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya.
3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan.
4. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping.
5. Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah.
6. Mengubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga.
Berikut ini cara mengajukan IMB untuk renovasi rumah. Anda bisa langsung mendatangi kantor dinas tata kota setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
1. Fotokopi KTP.
2. Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
6. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
7. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai Rp6.000).
9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
10. Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
11. Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
12. Fotokopi Akte Jual Beli.
13. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Selain itu ada tiga formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai Rp6.000) antara lain:
1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
3. Surat pengantar permohonan IMB.
Jangan menganggap sepele pengurusan IMB karena apabila pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, akan ada sanksi yang berlaku dan dinilai cukup memberatkan.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home